| Gugatan |
Posita :
Bahwa Penggugat mengetahui objek sengketa Surat Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012 perihal Pengumuman Pemenang Lelang tersebut melalui Surat Faximile bertanggal 02 November 2012, yang diterima oleh Bapak Suharmo pada tanggal 6 November 2012. Bahwa Penggugat mengetahui objek sengketa Surat Nomor : 1079/BJM.I/SU-GA/XI/2012 tertanggal 09 November 2012, Perihal Surat Penunjukkan tersebut pada tanggal 7 Maret 2013 yang diperoleh Penggugat melalui Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, pada saat masa persiapan sidang di Pengadilan tata Usaha Negara Banjarmasin. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gugatan Penggugat masih dalam tenggang waktu 90 ( sembilan Puluh hari ) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung republik Indonesia No. 2 tahun 1991 Bab V angka 3 berbunyi: “ Bahwa bagi mereka yang tidak setuju oleh Surat Keputusan Tata Usaha Negara, tetapi merasa kepentingannya dirugikan, maka tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang – Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dihitung secara Kasuistis sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara” Bahwa Tergugat ( Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin ) mengadakan Pekerjaan Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Gedung PT. Bank Tabungan Negara ( Persero), Tbk Kantor Cabang Banjarmasin tahun 2012. Bahwa pada saat pengumuman pelelangan, Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin tidak memberitahukan pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin Bahwa atas adanya Pengumuman Lelang oleh Tergugat, Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin tersebut Penggugat ( PT. Rezaind Bersaudara) telah mendaftar sebagai peserta untuk mengikuti Prakualifikasi Proses Pengadaan Jasa Pemborongan Pengerjaan Pembangunan Gedung PT. Bank Tabungan negara ( Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin dan selanjutnya oleh Tergugat Panitia Pelelangan PT. Bank Tabungan negara ( Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin PT. Rezaind bersaudara dinyatakan memenuhi syarat dan berkas untuk mengikuti tahapan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya Pengugat PT. Rezaind bersaudara telah diundang oleh Tergugat Panitia Pelelangan PT. Bank Tabungan Negara ( Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin, untuk mengambil Kerangka Acuan kerja / Dokumen Pelelangan Pengadaan Jasa Pemborongan Pengerjaan Pembangunan Gedung PT. Bank Tabungan Negara ( Persero), Tbk. Kantor Cabang Banjarmasin sebagaimana Surat Fax tertanggal 14 September 2012 nomor Surat:848/Bjm.I/BTN/IX/2012. Bahwa dalam pelaksanaan Prakualifikasi tersebut telah diikuti oleh 8 (delapan) Peserta yang dinyatakan lulus Prakualifikasi dan Peserta yang memasukkan penawaran dan dianggap sah serta lengkap berjumlah 7 (tujuh) peserta dengan peringkat sebagai berikut: PT. Rezaind bersaudara nilai, Penawaran Rp. 7.212.276.000,00. PT. Kharisma menara Abadi, nilai Penawaran Rp. 8.069.500.000,00. PT. Pantas Kalimantan Raya, nilai Penawaran Rp. 8.369.162.000,00. PT. Menara Agung Pusaka, nilai Penawaran Rp. 8.590.100.000,00. PT. Beverint Surya Sejati, nilai Penawaran Rp. 9.224.301.000,00. PT. Ulima Karaya, nilai Penawaran Rp. 9.496.429.000,00. PT. Bina Sarana Bersama, nilai Penawaran Rp. 10.750.000.000,00. Bahwa pada saat selesai pembukaan penawaran, Tergugat Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin tidak menyampaikan OE ( Owner Estimate) sebagaimana yang diatur di dalam pelelangan dimana Panitian harus menyampaikan menyampaikan OE ( Owner Estimate) kepada semua peserta lelang perluasan kantor Bank BTN KC Banjarmasin. Bahwa sesuai dengan dokumen pengadaan dan berita acara aanwijning tanggal 20 September 2012, bahwa Tergugat Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin akan melakukan negosiasi kepada seluruh peserta lelang yang mengikuti pelelangan sesuai dengan berita acara pembukaan sampul II ( Penawaran Biaya) pada hari kamis, tanggal 04 Oktober 2012. Bahwa pada kenyataannya, Tergugat Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin tidak melakukan negosiasi kepada peserta lelang sesuai dengan nomnor urut tender record, namun yang dilakuakan Tergugat Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin adalah langsung melakukan negosiasi hanya pada salah satu peserta lelang, yaitu PT. Beverint Surya Sejati, yang secara record pembukaan penawaran PT. Baverint Surya sejati berada pada nomor urut ke 5 (lima) dengan harga penawaran Rp. 9.224.301.000,00. ( Sembilan Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Satu Ribu Rupiah); Bahwa pada tanggal 02 November 2012, Tergugat, Panitia Pelelangan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Banjarmasin menerbitkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012 yang dikeluarkan oleh Panitia Pelelangan Perluasan Gedung Bank BTN KC Banjarmasin Perihal Pengumuman Pemenang Lelang dan menetapkan Perusahaan PT. Beverint Surya Sejati Selaku pemenang Lelang , dengan nilai Penawaran Rp. 8.060.000.000,- ( Delapan Milyar Enam Puluh Juta Rupiah) sudah termasuk pajak . Bahwa dalam Surat pengumuman pemenang lelang di ketahui PT. Beverint Surya Sejati melakukan harga negosiasi sebesar Rp. 8.060.000.000,- ( Delapan Milyar Enam Puluh Juta Rupiah) sudah termasuk pajak, sementara di dalam hasil pembukaan penawaran ( tender record) peserta lelang yang lolos Prakualifikasi yang mana nilai penawarannya mendekati harga negosiasi PT. Beverint Surya Sejati ahlah sebagai berikut: PT. Rezaind bersaudara nilai, Penawaran Rp. 7.212.276.000,00. PT. Kharisma menara Abadi, nilai Penawaran Rp. 8.069.500.000,00. PT. Pantas Kalimantan Raya, nilai Penawaran Rp. 8.369.162.000,00. PT. Menara Agung Pusaka, nilai Penawaran Rp. 8.590.100.000,00. Bahwa berdasarkan Surat Pengumuman Pemenang Lelang Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012, Tergugat selanjutnya menerbitkan Surat Nomor 1079/BJM.I/SU-GA/XI/2012 tertanggal 09 November 2012, Perihal Surat Penunjukkan, yang mana Surat ini diperoleh dan diketahui Penggugat dari Ombudsman Rerublik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan pada tanggal 7 Maret 2013. Bahwa Tergugat dalam hal Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Gedung PT. Bank Tabungan Negara ( Persero), Tbk Kantor Cabang Banjarmasin tahun 2012 yang menetapkan PT. Beverint Surya Sejati sebagai Pemenang Lelang terhadap Pengadaan Jasa Pemborongan Pembangunan Gedung tersebut, padahal Penawaran dari Penggugat adalah lebih rendah daripada PT. Beverint Surya Sejati sebagai Pemenang Lelang dengan selisih nilai Penawaran sebesar Rp. 847.724.000,00, hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan akan adanya proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 53 Undang – Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi: orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi. (2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut; c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluar
Petitum :
DALAM PERMOHONAN. Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda tindak lanjut Pelaksanaan objek sengketa yaitu : Surat Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012 Perihal Pengumuman Pemenang Lelang, dan Surat Nomor 1079/BJM.I/SU-GA/XI/2012 tertanggal 09 November 2012, Perihal Surat Penunjukkan. karena adanya gugatan Tata Usaha Negara ini sampai adanya Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan Batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara yaitu 1). Surat Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012 Perihal Pengumuman Pemenang Lelang, dan 2).Surat Nomor : 1079/BJM.I/SU-GA/XI/2012 tertanggal 09 November 2012, Perihal Surat Penunjukkan Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yaitu : 1). Surat Nomor: 1050/Bjm.I/Ops-GA/XI/2012 tertanggal 02 November 2012 Perihal Pengumuman Pemenang Lelang, dan 2).Surat Nomor: 1079/BJM.I/SU-GA/XI/2012 tertanggal 09 November 2012, Perihal Surat Penunjukkan Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |