Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
01/G/2013/PTUN.BJM MUADDIN Als MUAD Bin H. ABD. AZIS (Alm) Gubernur Kalimantan Selatan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 01/G/2013/PTUN.BJM
Tanggal Surat Jumat, 04 Jan. 2013
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUADDIN Als MUAD Bin H. ABD. AZIS (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gubernur Kalimantan Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIONO YAJIE ,SH. MH.Gubernur Kalimantan Selatan
Gugatan

Posita :
Bahwa Penggugat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjardari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Masa Jabatan 2009-2014 Pada tanggal 7 Nopember 2012 diberitahu dan menerima SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor : 188.44/0519/KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama: MUADDIN, SH., tertanggal 1 Nopember 2012. Dari Kasubag Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar, Gt.Khairiah, S.Sos pada jam: 10.30 Wita di Ruangan Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 5 Tahun 1986 Pasal 55 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi: Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu Sembilan Puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka Penggugat masih mempunyai waktu untuk mengajukan gugatan terkait dengan terbitnya SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN. Bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh Tergugat adalah keputusan tertulis yang bersifat konkrit yaitu dalam bentuk SURAT KEPUTUSAN, Individual yaitu isi keputusan tersebut ditujukan kepada saudara : MUADDIN sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar,masa jabatan 2009-2014,FINAL yaitu merupakan keputusan akhir yang ditetapkan berupa surat keputusan yang ditetapkan oleh Tergugat yang dijadikan objek gugatan Penggugat dan keputusan yang ditetapkan oleh Tergugat dapat menimbulkan akibat hukum,Halin imerupakan Keputusan Tata Usaha Negara dan dapat dijadikan sebagai objek gugatan Penggugat, sesuai dengan UU RI NO 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua UU RI NO 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, pada Pasal 1 Angka 9 yang berbunyi : keputusan Tata usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku, yang bersifat Konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Bahwa keputusan yang telah ditetapkan oleh TERGUGAT, jelas telah dapat merugikan terhadap kepentingan PENGGUGAT, karena sejak di tetapkannya SURAT KEPUTUSAN itu : Maka Gaji Penggugat tidak dibayarkan oleh pihak Bendahara Gaji di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dan alasan ini sesuai dengan : Undang-Undang RI No.5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 53 Ayat 1 : seseorang atau Badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh uatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi, Inilah yang dijadikan alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan oleh Penggugat. Bahwa SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor : 188.44/0519/KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama: MUADDIN., tertanggal 1 Nopember 2012. Penggugat menilai Perbuatan Tergugat telah membuat Keputusan yang bertentangan dengan: PeraturanperUndang-Undangan yang berlaku, Karena sudah jelas: UNDANG-UNDANG RI NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD Pasal 383 Ayat (2) Anggota DPRD Kabupaten / Kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C, yaitu: DIBERHENTIKAN, pada pasal: 2 huruf (H) diberhentikan sebagai anggota Partai Politik Sesuai dengan ketentuan Peraturan PerUndang-Undangan. Dalam penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 27 Tahun 2009 Pasal 383 ayat (2) huruf (H): dalam hal Anggota partai politik diberhentikan dari partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,Pasal: 102 Ayat (2) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf (C) yaitu DIBERHENTIKAN, pada Ayat (2) Huruf (H) diberhentikan sebagai Anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan PerUndang-Undangan. Dalam penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 102 Ayat (2) huruf (h) dalam hal Anggota Partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui Pengadilan, maka sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemberhentian anggota partai politik yang bersangkutan sah, setelah adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik, dan proses pemberhentian antar waktu dapat berlanjut setelah pemberhentiannya sah. (C) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 03 TAHUN 2011TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 22 TAHUN 2010 TENTANG TEKNIS VERIFIKASI SYARAT CALON PENGGANTI ANTARWAKTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN ANGGOTA DEWAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA HASIL PEMILIHAN UMUM. Dalam Pertimbangannya KOMISI PEMILIHAN UMUM pada huruf ( b ) Bahwa Anggota Partai Politik yang diberhentikan oleh Pimpinan Partai Politik yang berwenang dapat mengajukan keberatan kepada MAHKAMAH PARTAI POLITIK, Pengadilan Negeri dan melakukan upaya hukum Kasasi Melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Partai Politik. Pada huruf (C) Bahwa Anggota Partai Politik yang diberhentikan dan sedang dalam proses pengajuan keberatan kepada Mahkamah Partai Politik, atau mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri atau melakukan upaya hukum Kasasi melalui Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada huruf (b), berpengaruh terhadap proses Penggantian antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. 5. Bahwa untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan Penggugat secara berkelanjutan yang disebabkan terbitnya surat KEPUTUSAN TERGUGAT, maka Penggugat memohon Kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk menunda Proses Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Banjar, sebagaimana SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor : 188.44/0519/KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama: MU’ADDIN, SH., tertanggal 1 Nopember 2012. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Tata Usaha Negara pada Pasal 67 Ayat 4 huruf (a) yang berbunyi : Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) : dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan Penggugat sangat dirugikan jika Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu tetap dilaksanakan. 6. Bahwa berdasarkan posita 2,3,4 dan 5 diatas, keputusan Tergugat bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor : 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada Pasal 53 Ayat 2 Huruf (A) yang berbunyi : Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku dan Huruf (B) yang berbunyi : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut, jadi wajar apabila surat Keputusan yang ditetapkan Tergugat dinyatakan BATAL atau TIDAK SAH. Berdasarkan ura
Petitum :
DALAM PENUNDAAN : Mengabulkan permohonan penundaan gugatan Penggugat. Memerintahkan kepada Tergugat menunda pelaksanaan SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor: 188.44/0519/KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama: MUA’DDIN, SH., tertanggal 1 Nopember 2012. DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan BATAL atau TIDAK SAH SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor: 188.44/0519/ KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama : MUA’DDIN, SH., tertanggal 1 Nopember 2012. Memerintahkan Tergugat mencabut SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN Nomor : 188.44/0519/KUM/2012 TENTANG PERESMIAN PEMBERHENTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR MASA JABATAN TAHUN 2009-2014. Atas nama: MUA’DDIN, SH., tertanggal 1 Nopember 2012. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik serta mengembalikan harkat dan martabat Penggugat seperti semula dan mendudukkan kembali kedudukan Penggugat sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak